Bupati dan Miras
Perda dimaksud dianggap memberi peluang bagi sebagian masyarakat untuk menjual minuman keras (miras) di Kabupaten Wajo. Bupati beralasan menunggu respons masyarakat terkait perda tersebut. Penolakan juga terkait janji Andi Burhanuddin dalam kampanye lalu tentang pelarangan peredaran miras di daerahnya.
“Saya masih menolak menandatangani perda miras tersebut. Saya menunggu dulu respons masyarakat dulu. Ini sensitif, jangan sampai kita menjadi pihak yang dipersalahkan, apalagi perda inisiatif dewan itu dianggap bisa memberi peluang beredarnya miras di Wajo,” ujar Andi Bur, sapaan akrab Bupati Wajo itu, Kamis 11 Maret.
Di tempat terpisah, Ketua Badan Legislasi DPRD Wajo, Imran Hameru mengaku belum mengetahui tentang penolakan tanda tangan bupati. Namun menurut dia, tidak ada perda yang ditolak ditandatangani Andi Burhanuddin Unru, apalagi perda itu sudah melewati tahapan paripurna tingkat empat.
“Kalau paripurna tingka empat, bupati pasti hadir. Saat itu, bupati menandatangani perda tersebut. Jadi kalau menolak, saya tidak tahu, unsur mana yang ditolak. Kalau menolak bertanda tangan yang dilembardaerahkan, itu bukan masalah,” ungkapnya.
Meski demikian, Imran mengakui kalau bupati memiliki peluang mementahkan perda, meski sudah ditetapkan DPRD. “Mungkin saja ada unsur dalam perda yang mesti diperbaiki. Itu bisa saja dikembalikan ke DPRD untuk dievaluasi ulang,” tambahnya.
Dalam tanggapannya, Kabag Hukum Pemkab Wajo, Muhibuddin menegaskan, sebenarnya bupati bukan menolak, melainkan hanya menunda menandatangani perda itu. Bupati menunggu masukan dan respons masyarakat. Perda itu nantinya bisa membuka peluang sebagian masyarakat mengedarkan miras di Wajo.
Pada kesempatan yang sama, dia membantah pernyataan Ketua Badan Legislasi DPRD, Imran Hameru. Menurut dia, perda miras belum ditandatangani bupati.
Saat paripurna menurut Muhibuddin, perda inisiatif dewan itu tidak dibicarakan dengan alasan masih dalam penyempurnaan. “Karena itu tidak ditandatangani bupati. Kalau sudah bertanda tangan, kenapa mesti ada surat DPRD pada 1 Maret lalu. Penyempurnaan perda itu rampung 1 Februari lalu,” jelasnya. (slm)
