Kami Tolak Perda Minuman Beralkohol
Dewan Prihatin 4 Orang Tewas Usai Pesta Miras

Bandung – Pansus 4 DPRD Kota Bandung yang sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah mengenai minuman keras (Raperda miras-red) mengaku prihatin dengan kasus tewasnya 4 orang usai pesta miras di Kiaracondong.
Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar menyatakan hal tersebut kontradiktif dengan raperda miras yang saat ini mulai dibahas. Dengan kejadian tersebut, kata Tomtom, tidak menutup kemungkinan raperda yang saat ini sedang dibahas, akan menjadi perda larangan miras.
“Jelas kejadian ini kontradiktif, disatu sisi kita sedang dihadapkan dengan pembuatan perda miras. Namun disisi lain, ada yang melakukan pesta miras hingga meninggal, ini memalukan,” ujar Tomtom usai rapat pembahasan raperda miras di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Senin (8/3/2010).
Menurut Tomtom, kasus tewasnya warga akibat menenggak minuman keras memang bukan kali ini saja. Namun kejadian ini akan menjadi pemacu agar pansus dapat bekerja lebih serius dan fokus dalam membuat kebijakan tentang peredaran dan pengawasan minuman beralkohol.
“Musibah yang terjadi kemarin akan jadi perhatian,” ujar Tomtom.
Tomtom juga mengatakan, kejadian tersebut kemungkinan besar akan mempengaruhi substansi perda miras yang saat ini sedang dibahas.
“Saat ini pembahasan baru seputar ekspolrasi, kita akan membahas lebih dalam, apakah kita akan melarang semua jenis minuman, atau merubahnya menjadi perda pelarangan miras,” tandasnya.
